UJIAN PAS GANJIL 2022
Nomor : 54/104.27/SMA.SKJ.15/XII/2022
Lampiran :
Sifat :
Penting
Perihal :
Surat Pemberitahuan
Kepada
Yth : Bapak/ Ibu wali murid
Di tempat
Assalamualaikum Wr Wb
Salam silaturahmi
kami sampaikan semoga kita senantiasa dalam perlindungan Allah SWT.
Sehubungan dengan pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) yang akan dilaksanakan pada tanggal 23-31 Desember 2022, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
Persyaratan
di atas harus dipenuhi, terakhir pada tanggal 19 Desember 2022
Demikian surat pemberitahuan kami, atas
kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jabung, 01 Desember 2022
Kepala,
SMA Sunan Kalijogo Jabung
MOH. SYA’RONI
Jadwal Ujian PAS Ganjil - CBT
Kelas 10
Jadwal Ujian PAS Ganjil - CBT
Kelas 11 dan 12
- Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
- Memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
- Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu.
- Dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
- Mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang kelas.
- Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan
- Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
- Selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian.
- Selama ujian berlangsung, dilarang :
- menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.
- bekerja sama dengan peserta lain.
- Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
- Menggantikan atau digantikan oleh orang lain, dan dilarang meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir.
- Pelanggaran ringan, diberi peringatan lisan oleh pengawas ruang.
- Pelanggaran sedang, pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan. Mengerjakan ulang di luar kelas mata pelajaran terkait oleh Ketua Panitia PAS
- Bagi Kelas 12, di Skorsing 15-20 menit keluar ruangan ujian. Dan kembali setelah waktu skorsing habis.
- Pelanggaran berat, dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait oleh Ketua Panitia PAS





0 Response to "UJIAN PAS GANJIL 2022"
Posting Komentar